Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah

 

Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah - Artikel arsip surat yang sobat baca kali ini dengan judul Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, semoga isi postingan Artikel Tips membuat Surat yang kami tulis ini bermanfaat untuk pembaca sekalian. Selamat membaca artikel tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah.

Baca juga


Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah
Arsip Suratku Blog - Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah ini disusun berdasarkan asas sebagai berikut.
1. Efektif dan Efisien
Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas.
2. Pembakuan
Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan.
3. Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, dan keabsahan.
4. Keterkaitan
Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas dilakukan dalam satu kesatuan sistem administrasi umum.
5. Kecepatan dan Ketepatan
Naskah dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi.
6. Keamanan
Tata naskah dinas harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi.
Demikianlah Artikel Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah
Sekianlah artikel Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah dengan alamat link https://arsipsuratku.blogspot.com/2013/11/pedoman-tata-naskah-dinas-instansi.html
Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah 4.5 5 Unknown Arsip Suratku Blog  -  Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah ini disusun berdasarkan asas sebagai berikut. 1. Efektif dan Efisi...


No comments:

Post a Comment