Secara
garis besar suatu surat dapat dikatakan baik apabila memenuhi kriteria berikut
ini:
a. Surat disusun dengan
teknik penyusunan yang benar, yaitu:
- Penyusunan letak
bagian-bagian surat (bentuk surat) tepat sesuai dengan aturan atau pedoman yang
telah ditentukan.
- Pengetikan suratbenar, jelas, bersih, dan rapi, dengan format yang menarik.
- Pemakaian kertas
sesuai dengan ukuran umum.
b. Isi surat harus
dinyatakan secara ringkas, jelas, dan eksplisit. Hal ini dimaksudkan agar
penerima dapat memahami isi surat dengan cepat, tepat, tidak ragu-ragu dan
pengirim pun memperoleh jawaban secara cepat sesuai yang dikehendaki.
c. Bahasa yang
digunakan haruslah bahasa Indonesia yang benar atau baku, sesuai dengan kaidah
bahasa Indonesia, baik mengenai pemilihan kata, ejaan, bentuk kata, maupun
kalimatnya. Selain itu, bahasa surat haruslah efektif. Bahasa surat juga harus
wajar, logis, hemat kata, cermat dalam pemilihan kata, sopan, dan menarik. Nada
surat harus hormat, sopan dan simpatik. Sedapat mungkin hindari pemakaian
bahasa asing yang padanannya sudah ada dalam bahasa Indonesia.
Untuk
menyusun surat yang baik, penulis harus mengindahkan hal-hal berikut:
1. Menetapkan lebih dahulu maksud surat, yaitu pokok
pembicaraan yang ingin disampaikan kepada penerima surat, apakah itu berupa
pemberitahuan, pernyataan, pertanyaan, permintaan, laporan atau hal lain.
2. Menetapkan urutan masalah yang akan dituliskan.
3. Merumuskan pokok pembicaraan itu satu persatu secara
runtut, logis, teratur dengan menggunakan kalimat dan ungkapan yang menarik,
segar, sopan, dan mudah ditangkap pembaca.
4. Menghindarkan sejauh mungkin penggunaan singkatan kata
atau akronim, lebih-lebih yang tidak biasa atau singkatan bentuk sendiri.
5. Memperhatikan dan menguasai bentuk surat dan penulisan
bagian-bagiannya.
6. Mengikuti pedoman penulisan ejaan dan tanda baca
sebagaimana digariskan oleh Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan dan Pedoman Pembentukan Istilah dalam Bahasa Indonesia.
Syarat lain yang harus dipenuhi dalam
menyusun surat yang baik ialah
a. memahami kedudukan masalah yang
dikemukakan;
b. memahami peraturan-peraturan yang
terkait dengan masalah itu;
c. mengetahui posisi dan bidang
tugasnya;
d. hal-hal yang terkait dengan
ketatausahaan.
Demikianlah Artikel Syarat Penulisan Surat Yang Baik
Sekianlah artikel Syarat Penulisan Surat Yang Baik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Syarat Penulisan Surat Yang Baik dengan alamat link http://arsipsuratku.blogspot.com/2013/10/syarat-penulisan-surat-yang-baik.html
Kalo boleh tau ini ambil dibuku atau gak. Kalo ambil dibuku tolong kasih tau dong judul bukunya apa
ReplyDelete