di hari ini Kamis tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu tiga belas bertempat di Jalan Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan, telah diadakan perjanjian jual beli kendaraan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
Nama : Herdis Suryatna
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 085223777314
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Nama : Mumud Mahmudin
Umur : 24Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Damai 17 No. 9 Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli. Syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a. Jenis kendaraan : Minibus
b. Merek / Type : Toyota / Kijang LGX 2.0
c. Tahun pembuatan : 2003
d. Nomor Polisi : B 1241 HAN
e. Nomor BPKB : 123456789
f. Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g. Nomor mesin : BH00000254B899
h. Warna : Hitam Solid
i. Kondisi barang : 99%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak merupakan Rp 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).
Pasal 3
tutorial PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan tutorial pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
Pembayaran uang tunai sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pembayaran sebesar Rp 0.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) berupa cek dengan nomor : 123145789, jatuh tempo tanggal 30 Juni 2014.
Pasal 4
Agunan
PENJUAL membagikan Agunan bahwa KENDARAAN yang dijualnya merupakan milik sahnya sendiri, tak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan tutorial bagaimanapun juga.
PEMBELI membagikan Agunan bahwa biro gilyet yang diberikannya Bisa diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi Keseluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima Keseluruh uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI bila PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANKSI
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tak Bisa diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Denda seperti tersebut di ayat 1 ditetapkan sebesar % (persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda merupakan % (persen).
Pasal 8
KERUSAKAN DAN Dehidrasi
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang dialami KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Apabila terjadi Dehidrasi, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tak Bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya dengan cara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang Generik dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 11
Epilog
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 21 November 2013
PENJUAL PEMBELI
(………………………….) (…………………………..)
Saksi- saksi :
1 …………………………….
2 ..…………………………...
3 ..…………………………...