Surat perjanjian jual beli menjadi bukti penting saat menjalankan transaksi. Keberadaan surat perjanjian jual beli memang sangat urgen, sebab surat ini menjadi bukti apabila suatu saat terjadi masalah antara pihak penjual dan pembeli. Surat perjanjian jual beli biasanya dibuat sesuai kebutuhan. bila objek jual belinya mempunyai nilai besar seperti tanah, rumah, atau asset lainnya, maka sangat wajib sekali membuat surat perjanjian jual beli ini. Namun bila objek pembelian hanya bernilai kecil seperti peralatan rumah tangga atau lainnya, surat perjanjian jual beli Bisa disederhanakan menjadi nota atau faktur aja.
Untuk mengetahui format penulisan surat perjanjian jual beli yang benar, kita disarankan untuk melihat contoh surat perjanjian jual beli yang kini sudah banyak dan jenisnya pun bervariasi. Isi dari surat perjanjian jual beli cukup kompleks, meliputi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, objek jual beli dengan cara detail, dan juga harga yang disepakati.
Selain itu surat perjanjian jual beli akan lebih lengkap dan jelas dengan mencantumkan tatacara pembayaran dan juga detail-detail lainnya yang penting untuk dicantumkan. Isi dari surat perjanjian jual beli ini wajib dipahami oleh kedua belah pihak supaya tak terjadi Disorientasi paham di setelah itu hari. saat semua pihak sudah sepakat dan memahami dengan cara detail isi surat perjanjian tersebut, maka keduanya wajib membubuhkan tandatangan di atas materai 6000 sebagai bukti persetujuan atas segala isi surat tersebut. Selain kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, alangkah baiknya menyertakan tandatangan saksi-saksi yang mengetahui proses perjanjian tersebut.
bila kita masih belum tergambar mengenai format surat perjanjian ini, simaklah beberapa contoh surat perjanjian jual beli yang akan kami sajikan untuk kita.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
di hari ini Kamis tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu tiga belas bertempat di Jalan Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan, telah diadakan perjanjian jual beli kendaraan yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
Nama : Herdis Suryatna
Umur : 24 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Pancoran Barat XI D Pancoran Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 085223777314
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Nama : Mumud Mahmudin
Umur : 24Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Damai 17 No. 9 Jakarta Selatan
No KTP : 123.4567.8910
Telepon : 021 12345675
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli. Syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a. Jenis kendaraan : Minibus
b. Merek / Type : Toyota / Kijang LGX 2.0
c. Tahun pembuatan : 2003
d. Nomor Polisi : B 1241 HAN
e. Nomor BPKB : 123456789
f. Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g. Nomor mesin : BH00000254B899
h. Warna : Hitam Solid
i. Kondisi barang : 99%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati kedua belah pihak merupakan Rp 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).
Pasal 3
tutorial PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan tutorial pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL, yaitu:
Pembayaran uang tunai sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pembayaran sebesar Rp 0.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) berupa cek dengan nomor : 123145789, jatuh tempo tanggal 30 Juni 2014.
Pasal 4
Agunan
PENJUAL membagikan Agunan bahwa KENDARAAN yang dijualnya merupakan milik sahnya sendiri, tak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan tutorial bagaimanapun juga.
PEMBELI membagikan Agunan bahwa biro gilyet yang diberikannya Bisa diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Buku BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi Keseluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL menerima Keseluruh uang pembayaran dari PEMBELI dengan menguangkan bilyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI bila PENJUAL telah menerima lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANKSI
Apabila ternyata bilyet giro PEMBELI tak Bisa diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Denda seperti tersebut di ayat 1 ditetapkan sebesar % (persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda merupakan % (persen).
Pasal 8
KERUSAKAN DAN Dehidrasi
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas KENDARAAN.
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang dialami KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Apabila terjadi Dehidrasi, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tak Bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya dengan cara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang Generik dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 11
Epilog
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal : 21 November 2013
PENJUAL PEMBELI
(………………………….) (…………………………..)
Saksi- saksi :
1 …………………………….
2 ..…………………………...
3 ..…………………………...
Itu tadi beberapa contoh surat perjanjian jual beli yang Bisa kita jadikan referensi. Contoh surat perjanjian jual beli ini wajib dimiliki oleh kedua belah pihak sebagai File. Sehingga keduanya mempunyai bukti yang valid saat terjadi problem di masa depan. Semoga proses transaksi kita semakin mudah dengan adanya surat jual beli ini.
Demikianlah Artikel Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Yang Benar dan Sesuai Standar
Sekianlah artikel Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Yang Benar dan Sesuai Standar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Yang Benar dan Sesuai Standar dengan alamat link http://arsipsuratku.blogspot.com/2016/12/contoh-surat-perjanjian-jual-beli-yang.html
Kalau marketing manager yang membuat perjanjianjualbeli, apakah harus disertakan suratkuasa dari atasan ? Kalau tidak, maka marketingmanager yang nakal bisa asal membuat surat perjanjian ini dan pemilik barang/owner toko yang disalahkan. Padahal pemilik hanya memperingati saja barang yg jd dibeli..mohon emailkan : amanivan828@gmail.com
ReplyDelete