Semua hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Eksploitasi Aparatur Negara Dan Reformasi birokrasi republik indonesia nomor 80 tahun 2012 mengenai Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah.
Beberapa catatan penulis poin untuk penulisan surat;
- Tujuan surat hanya nama jabatan, tak wajib pakai Perkataan “Bapak/Ibu/Sdr”
- Sifat dan lampiran kalau memang tak ada supaya tak ditulis/dikosongkan, jangan diberi Asterik garis datar.
- Jarak spasi 7 ketukan.
- Surat biasa, nama penandatangan surat tak huruf capital, hanya huruf depannya aja yang capital.
- Surat Keputusan pakai huruf capital
- Sekarang tak wajib pakai NIP, sebab akan ketahuan tanggal lahir. Dikhawatirkan akan terjadi gratifikasi.
- Paraf minimal dua tingkat pejabat. Letaknya di samping nama Pejabat penanda tangan.
- Paraf memutar searah jarum jam, dimulai dari posisi kiri nama pejabat.
- Tiap surat dibuat 2 asli, yang diparaf itu yang diarsipkan.
- Penggandaan surat wajib distempel basah warna ungu tua.
- Tinta tandatangan memakai warna biru tua.
- Tembusan surat artinya hanya melaporkan, jadi tak wajib pakai “Yth.” Dan tak wajib pakai tempat seperti di Banjarmasin.
- di tembusan tak wajib ditulis “(sebagai laporan)” dan tak wajib ditulis “File”.
Selain masih banyak lagi tata tips penulisan surat dinas yang benar. Silahkan download lengkap peraturannya disini
Demikianlah Artikel Contoh Surat Dinas Yang Benar Menurut Permenpan dan RB Nomor 80 Tahun 2012 (Wajib Baca)
Sekianlah artikel Contoh Surat Dinas Yang Benar Menurut Permenpan dan RB Nomor 80 Tahun 2012 (Wajib Baca) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Contoh Surat Dinas Yang Benar Menurut Permenpan dan RB Nomor 80 Tahun 2012 (Wajib Baca) dengan alamat link http://arsipsuratku.blogspot.com/2016/11/contoh-surat-dinas-yang-benar-menurut.html
No comments:
Post a Comment