Yuk kita mengenal macam-macam surat
A. Bentuk Lurus Penuh / Full block style
Bentuk surat lurus yaitu bentuk surat yang pengetikannya semua dimukai di pasak garis pinggir kiri (penekan segi sebelah kiri). di bentuk lurus ini, tanggal dan salam Epilog juga diketik mulai pasak garis pinggir kiri. Sehingga bentuk surat ini merupakan bentuk yang paling mudah diketik.
B. Bentuk Lurus / Blok Style
Bentuk surat ini sama dengan bentuk lurus, hanya diantara salam pembuka dan isi suarat dicantumkan perihal surat.
C. Bentuk Setengah Lurus / Semi block style
Bentuk setengah lurus yaitu bentuk surat yang hamper sama dengan bentuk lurus, perbedaannya terletak di pengetikan isis aja, yaitu setiap alenia baru masuk lima spasi.
D. Bentuk Surat Lekuk / Indented style
di bentuk surat lekuk tempat dan tanggal, salam Epilog serta nama dan jabatan diketik disebelah kanan, sedangkan isi surat diketik dari pasak pinggir sebelah kiri, dengan ketentuan bahwa setiap alenia baru masuk ke dalam lima spasi.
Contoh:
E. Bentuk Alinea Menggantung / Hanging Paragraph Style
Merupakan bentuk surat dimana Tubuh Surat mempunyai alinea yang menggantung. Maksud dari alinea menggantung merupakan setelah alinea baru, baris berikutnya masuk lima spasi. Jadi setelah alinea pertama, alinea berikutnya wajib diberikan spasi sekitar 5 spasi. Biasanya bentuk surat ini ada di kedinasan Eksklusif.
F. Bentuk Surat Resmi
Bentuk surat resmi banyak dipakai oleh istansi Pemerintah. Alamat wajib diketik dibagian sebelah kanan,sedangkan dibagian sebelah kiri dibuat nomor, lampiran dan perihal atau hal surat. Setiap pergantian alinea dari isi surat selalu masuk lima spasi.
Contoh :
Demikianlah Artikel Mengenal Macam-macam Bentuk Surat
Sekianlah artikel Mengenal Macam-macam Bentuk Surat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mengenal Macam-macam Bentuk Surat dengan alamat link http://arsipsuratku.blogspot.com/2016/11/mengenal-macam-macam-bentuk-surat.html
No comments:
Post a Comment