Arsip Suratku Blog - Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi
Pemerintah ini disusun berdasarkan asas sebagai berikut.
1. Efektif dan
Efisien
Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu
dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau
lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa
Indonesia yang baik, benar, dan lugas.
2. Pembakuan
Naskah dinas diproses dan disusun menurut
tata cara dan bentuk yang telah dibakukan.
3.
Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat
dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, dan
keabsahan.
4. Keterkaitan
Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas
dilakukan dalam satu kesatuan sistem administrasi umum.
5. Kecepatan
dan Ketepatan
Naskah dinas harus dapat diselesaikan
secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan
distribusi.
6. Keamanan
Tata naskah dinas harus aman dalam
penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan,
kearsipan, dan distribusi.
Demikianlah Artikel Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah
Sekianlah artikel Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah dengan alamat link http://arsipsuratku.blogspot.com/2013/11/pedoman-tata-naskah-dinas-instansi.html
No comments:
Post a Comment