Korespondensi sangat penting
untuk mendukung terselenggaranya tugas fungsi organisasi. Jika pelaksanaannya
tidak diatur dengan cermat dan teliti, akan diperlukan banyak waktu dan biaya.
Pengurusan naskah dinas korespondensi yang baik akan meningkatkan efektivitas
dan efisiensi penyelenggaraan administrasi instansi pemerintah.
A. Naskah Dinas Korespondensi
Intern (Nota Dinas/Memorandum)
Pengurusan nota dinas/memorandum
adalah pengelolaan nota dinas/memorandum yang diterima dan yang akan dikirim.
Pengurusan nota dinas/memorandum itu sebaiknya dipusatkan di kesekretariatan atau
di bagian lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan untuk memudahkan
pengawasan dan pengendaliannya.
B. Naskah Dinas Korespondensi
Ekstern
1. Ketentuan Penyusunan Surat
Dinas
a. Penyelenggaraan urusan
kedinasan melalui surat-menyurat dinas harus dilaksanakan secara cermat dan
teliti agar tidak menimbulkan salah penafsiran.
b. Urusan kedinasan yang
dilakukan dengan menggunakan tata cara dan prosedur surat-menyurat harus
menggunakan sarana komunikasi resmi.
c. Jawaban terhadap Surat yang
Masuk
1) Instansi pengirim harus segera
menginformasikan kepada penerima surat atas keterlambatan jawaban dalam suatu
proses komunikasi.
2) Instansi penerima harus segera
memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang dilakukan oleh instansi pengirim.
Demikianlah Artikel PENGURUSAN NASKAH DINAS KORESPONDENSI
Sekianlah artikel PENGURUSAN NASKAH DINAS KORESPONDENSI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PENGURUSAN NASKAH DINAS KORESPONDENSI dengan alamat link http://arsipsuratku.blogspot.com/2013/11/pengurusan-naskah-dinas-korespondensi.html
No comments:
Post a Comment