Arsip Suratku Blog - Pengurusan Surat Masuk
Surat masuk adalah semua surat
dinas yang diterima. Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian, penerimaan
surat masuk sebaiknya dipusatkan di kesekretariatan atau di bagian lain yang menyelenggarakan
fungsi kesekretariatan. Penanganan surat masuk dilaksanakan melalui tahapan
berikut
a. Penerimaan
Surat masuk yang diterima dalam
sampul tertutup dikelompokkan berdasarkan tingkat keamanan (SR, R, dan B) dan
tingkat kecepatan penyampaiannya (kilat, sangat segera, segera, dan biasa). Selanjutnya,
surat ditangani sesuai dengan tingkat keamanan dan tingkat kecepatan
penyampaiannya.
b. Pencatatan
1) Surat masuk yang diterima
dicatat pada buku agenda menurut tingkat keamanan.
2) Pencatatan surat dinas yang
mempunyai tingkat keamanan SR dan R dilakukan oleh pimpinan kesekretariatan
atau pejabat tertentu yang mendapatkan kewenangan dari pimpinan instansi.
3) Pencatatan surat dinas yang
mempunyai tingkat keamanan B dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan
kesekretariatan.
4) Pencatatan surat dilaksanakan
dengan prioritas sesuai dengan tingkat kecepatan penyampaian.
5) Pencatatan dilakukan pula pada
lembar disposisi dan surat mengenai nomor agenda dan tanggal penerimaan.
6) Pencatatan surat masuk dimulai
dari Nomor 1 pada bulan Januari dan berakhir pada nomor terakhir dalam satu
tahun, yaitu nomor terakhir pada tanggal 31 Desember.
7) Pencatatan surat selalu
dilakukan pada setiap terjadi pemindahan dan penyimpanan.
c. Penilaian
1) Kegiatan penilaian surat masuk
mulai dilaksanakan pada tahap pencatatan.
2) Pada tahap penilaian, surat
dinilai apakah akan disampaikan pimpinan atau dapat disampaikan langsung kepada
pejabat yang menangani. Di tiap instansi sudah diatur surat yang harus melalui
pimpinan dan surat yang dapat langsung disampaikan kepada pejabat tertentu.
3) Selain penilaian penyampaian
surat, dilakukan pula penilaian penanganan surat, apakah surat masuk itu akan
diproses biasa atau melalui proses pemberkasan naskah.
4) Surat masuk yang beralamat
pribadi (nama orang) dinilai termasuk surat yang harus disampaikan langsung
kepada yang bersangkutan dalam keadaan sampul tertutup.
5) Penilaian dilakukan dengan
berpedoman kepada tingkat keamanan dan tingkat kecepatan penyampaian surat.
d. Pengolahan
1) Pada tahap pengolahan,
pimpinan/pejabat memutuskan tindakan yang akan diambil sehubungan dengan surat
masuk tersebut.
2) Dari hasil pengolahan dapat
diputuskan tindakan lanjutnya, yaitu langsung disimpan atau dibuat naskah dinas
baru.
3) Pengolahan surat masuk dapat
menggunakan proses pemberkasan naskah atau proses administrasi biasa sesuai
dengan kebutuhan.
e. Penyimpanan
1) Surat dinas harus disimpan
sedemikian rupa sehingga mudah ditemukan kembali jika diperlukan.
2) Surat masuk yang melalui
proses pemberkasan naskah disimpan dalam berkas naskah dinas menurut bidang
permasalahan.
3) Surat masuk yang diproses
tidak melalui proses pemberkasan, naskah dinas disimpan dalam himpunan sesuai
dengan kebutuhan.
Beberapa cara menghimpun surat
adalah sebagai berikut.
a) Seri adalah himpunan satu
jenis surat dinas yang berdasarkan format surat atau jenis naskah dinas,
misalnya keputusan, petunjuk pelaksanaan, dan surat edaran, disusun secara kronologis.
Himpunan menurut seri selain dibatasi oleh kemampuan map juga dibatasi oleh
tahun naskah dinas.
b) Rubrik adalah himpunan dari
satu macam masalah/hal/pokok persoalan yang disusun secara kronologis, misalnya
cuti, kunjungan dinas, kerja lapangan. Himpunan menurut rubrik dibatasi dengan
tahun atau dibatasi sampai dengan masalah selesai.
c) Dosir adalah himpunan satu
macam kegiatan atau persoalan yang disusun secara kronologis dari awal sampai
akhir. Misalnya, fail/berkas pegawai adalah himpunan naskah dinas mulai dari
lamaran sampai dengan pemberhentian.
4) Penyimpanan surat atau
himpunan dilakukan sebagai berikut.
a) Lateral adalah penyimpanan
surat/himpunan yang diletakkan sedemikian rupa sehingga yang terlihat hanya
bagian sisi samping, misalnya penyimpanan dalam ordner dan kotak arsip;
b) Vertikal adalah penyimpanan
surat/himpunan yang diletakkan sedemikian rupa sehingga yang terlihat hanya
bagian muka, misalnya penyimpanan
surat map pada lemari berkas;
c) Horizontal adalah penyimpanan
surat/himpunan yang diletakkan sedemikian rupa sehingga muka surat/himpunan terlihat
di sebelah atas, misalnya penyimpanan peta atau gambar konstruksi.
5) Surat yang masih aktif, tetap
berada di unit pengolah. Setelah surat menjadi arsip inaktif, penyimpanannya
harus sudah dialihkan ke unit kearsipan sesuai dengan ketentuan kearsipan yang
berlaku.
f. Sarana Penanganan Surat Masuk
1) Buku agenda adalah sarana
utama pengendalian dan pengawasan surat masuk. Semua surat masuk pertama kali dicatat
pada buku agenda, yang disusun dalam kolom catatan sebagai berikut:
a) tanggal;
b) nomor agenda;
c) nomor dan tanggal surat masuk
d) lampiran;
e) alamat pengirim;
f) hal/isi surat;
g) keterangan.
Sesuai dengan kebutuhan, kolom
catatan dapat ditambah, misalnya dengan petunjuk pada nomor yang lalu dan
petunjuk pada nomor berikutnya.
2) Pengurusan surat masuk yang
tidak melalui proses pemberkasan naskah dinas selain buku agenda, dapat
digunakan sarana lain yang diatur sesuai dengan kebutuhan instansi
masing-masing.
3) Sarana pengurusan surat masuk
melalui proses pemberkasan naskah, selain dengan buku agenda, juga digunakan
sarana lain.
Demikianlah Artikel Pengurusan Surat Masuk
Sekianlah artikel Pengurusan Surat Masuk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengurusan Surat Masuk dengan alamat link http://arsipsuratku.blogspot.com/2013/11/pengurusan-surat-masuk.html
No comments:
Post a Comment