Surat keluar adalah semua surat
dinas yang akan dikirim kepada pejabat yang tercantum pada alamat surat dinas dan
sampul surat dinas. Penanganan surat masuk, pencatatan, pemberian nomor/cap dan
pengiriman surat keluar sebaiknya dipusatkan di sekretariat atau bagian lain
yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan untuk memudahkan pengawasan dan
pengendalian. Penanganan surat keluar dilakukan melalui tahap sebagai berikut.
a. Pengolahan
1) Kegiatan pengolahan dimulai
dari penyiapan hingga ke penandatanganan surat dinas. Penyiapan surat keluar dilaksanakan,
antara lain karena
(a) adanya kebijaksanaan
pimpinan;
(b) reaksi atas suatu aksi;
(c) adanya konsep baru.
2) Penyiapan/penyusunan konsep
surat keluar adalah sebagai berikut.
a) Penyiapan/penyusunan konsep
dilakukan oleh pejabat/ pegawai yang membidanginya, seperti sekretaris/pimpinan
sekretariat atau pejabat yang ditunjuk.
b) Setiap konsep yang disiapkan
harus didasarkan pada kebijaksanaan dan pengarahan pimpinan.
c) Setiap konsep yang akan
diajukan kepada pimpinan terlebih dahulu harus diteliti oleh
sekretaris/pimpinan sekretariat atau pejabat yang diserahi wewenang. Sesuai
dengan petunjuk pimpinan atau menurut pertimbangannya sendiri terhadap isi surat
dinas, sekretaris pimpinan sekretariat menetapkan tingkat kecepatan penyampaian
dan tingkat keamanan surat.
d) Setiap konsep surat dinas
sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dibubuhi paraf terlebih
dahulu oleh para pejabat dua tingkat di bawahnya yang bertugas menyiapkan
konsep surat dinas tersebut.
e) Letak pembubuhan paraf diatur
sebagai berikut.
(1) Paraf pejabat yang berada dua
tingkat di bawah pejabat penanda tangan surat dinas dibubuhkan di sebelah kiri/sebelum
nama pejabat penanda tangan surat.
(2) Paraf pejabat yang berada
satu tingkat di bawah pejabat penanda tangan surat dinas dibubuhkan di sebelah kanan/setelah
nama pejabat penanda tangan.
(3) Setelah surat dinas diparaf
oleh pejabat yang bersangkutan dan tidak lagi mengandung kekurangan/kesalahan
yang perlu diperbaiki, proses selanjutnya adalah
(a) pengajuan kepada pejabat yang
akan menandatangani surat;
(b) penandatanganan oleh pejabat
yang bersangkutan;
(c) pembubuhan cap;
(d) pemberian nomor.
b. Pencatatan
Semua surat keluar dicatat dalam
Buku Pencatatan Surat Keluar yang bentuk, susunan, dan tata cara pencatatannya
diatur oleh instansi masing-masing.
c. Penggandaan
1) Penggandaan adalah kegiatan
memperbanyak surat dinas dengan sarana reproduksi yang tersedia sesuai dengan
banyaknya alamat yang dituju.
2) Penggandaan hanya dilakukan
setelah surat keluar ditandatangni oleh pejabat yang berhak.
3) Cap dinas yang dibubuhkan pada
hasil penggandaan harus asli (bukan salinan).
4) Jumlah yang digandakan sesuai
dengan alamat yang dituju (alamat distribusi).
5) Penggandaan surat keluar yang
tingkat kecepatan penyampaiannya kilat dan sangat segera harus didahulukan.
6) Penggandaan surat keluar yang
tingkat keamanannya sangat rahasia/rahasia harus diawasi dengan ketat.
7) Sekretaris/pimpinan
sekretariat berkewajiban menjaga agar penggandaan dilaksanakan menurut
ketentuan yang diatur oleh instansi masing-masing.
d. Pengiriman
1) Surat keluar yang akan
dikirimkan dimasukkan ke dalam sampul.
2) Pada sampul surat keluar yang
tingkat keamanannya biasa (B), rahasia (R), dan sangat rahasia (SR) dicantumkan
alamat lengkap, nomor surat dinas, dan cap yang sesuai dengan tingkat kecepatan
penyampaian (kilat/segera/sangat segera/biasa).
3) Surat yang tingkat keamanannya
SR atau R dimasukkan ke dalam sampul, dibubuhi alamat lengkap, nomor surat
dinas, cap dinas, cap yang sesuai dengan tingkat kecepatan penyampaian dan cap tingkat
keamanan. Sampul ini dimasukkan ke dalam sampul kedua dengan tanda-tanda yang
sama kecuali cap tingkat keamanan.
4) Semua surat keluar yang
dikirim dicatat dalam Buku Ekspedisi sebagai bukti pengiriman atau dibuatkan
tanda bukti pengiriman tersendiri.
5) Untuk kepentingan keamanan,
sekretaris/pimpinan sekretariat mengusahakan keselamatan pengiriman sernua
surat keluar, khususnya yang tingkat keamanannya SR/R.
e. Penyimpanan
1) Semua arsip surat keluar
(pertinggal) harus disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
kearsipan.
2) Naskah asli surat dinas keluar
dan naskah yang diparaf harus disimpan.
3) Tata cara penyimpanan surat
keluar diatur oieh instansi masing-masing.
Demikianlah Artikel Pengurusan Surat Keluar
Sekianlah artikel Pengurusan Surat Keluar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengurusan Surat Keluar dengan alamat link http://arsipsuratku.blogspot.com/2013/11/pengurusan-surat-keluar.html
No comments:
Post a Comment